
Pemuda asal Cempi jaya angkat bicara terkait dengan kasus penyerobatan Tanah di kawasan kecematan hu’u.
Pemuda yang atas M. Supryadin S.H adalah salah satu pemuda yang berasal desa Cempi Jaya kecematan Huu kabupaten Dompu NTB yang baru saja menyelesaikan pendidikan profesinya sebagai advokat.
Ia mengalatakan bahwa:
Banyak persoalan yang terjadi di kalangan masyarakat terkait kasus penyerobotan tanah yang dilakukan secara melawan hukum dan ketetapan UU yang berlaku. Sehingga dari sekian banyaknya suatu persoalan belum mampu untuk di hilang kan di negara indonesia, dari tahun ke tahun kasus atau sengketa terus muncul dari kehidupan masyarakat.
Salah satunya menjual hak orang lain tanpa sepengetahuan dari pemiliknya, Bahkan sudah jelas Dalam Pasal 1471 KUHPerdata mejelaskan tentang jual beli hak waris tanpa ada perijianan dari pihak pewaris jika terjadi jual beli atas tanah tersebut maka di anggap tidak sah. Dengan batalnya jual beli tersebut, maka jual beli tersebut dianggap tidak pernah ada, dan masing-masing pihak dikembalikan ke keadaannya semula sebelum terjadi peristiwa “jual beli” tersebut, yang mana hak milik atas tanah tetap berada pada ahli waris.
Jika ada pihak yang menjual tanah warisan tersebut tanpa persetujuan para ahli waris, para ahli waris dapat menggugat secara perdata atas dasar perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPer, yang berbunyi: Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
Dalam hal ini, perbuatan orang yang menjual tanah para ahli waris tanpa persetujuan ahli waris merupakan perbuatan yang melanggar hak subjektif para ahli waris.
Dapat juga dilihat dalam Pasal 834 KUHPer, yang memberikan hak kepada ahli waris untuk memajukan gugatan guna memperjuangkan hak warisnya terhadap orang-orang yang menguasai seluruh atau sebagian harta peninggalan, baik orang tersebut menguasai atas dasar hak yang sama atau tanpa dasar sesuatu hak pun atas harta peninggalan tersebut. Hal ini disebut dengan hereditas petitio.
Pasal 385 menjelaskan tentang penyerobotan tanah terhadap hak atas tanah dalam artian lebih luas juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 (Perpu 51/1960) tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya, tepatnya pada pasal 2 dan 6.
Dengan adanya aturan hukum yang jelas, pihak yang berhak atas tanah dapat melakukan langkah hukum baik pidana maupun perdata untuk menjerat perbuatan pelaku penyerobotan tanah.
Dalam kasus ini, unsur yang harus dipenuhi yaitu adanya unsur “menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, dan menukarkan” yang artinya kurang lebih sebagai perbuatan seseorang yang menjual atau menukarkan tanah yang bukan miliknya kepada pihak lain dan memperoleh keuntungan atas perbuatannya tersebut.
Dalam KUHP Buku II Bab XXV, pasal 385 tentang perbuatan curang seperti penyerobotan tanah dapat diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun.
#Terimakasih